Perhatikan Ciri Lembaga Gadai Sertifikat Rumah Abal-Abal
Ada banyak tempat gadai yang hadir di Indonesia, baik itu yang legal maupun ilegal. Berikut ciri lembaga gadai sertifikat rumah abal-abal.
Tidak Memiliki Penyimpanan Barang Gadai
Setiap lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman dengan agunan harus menyediakan tempat penyimpanan barang agunan. Tujuannya agar menjamin barang yang telah digadaikan tetap tersimpan rapi dan aman. Apabila suatu saat nasabah ingin barangnya dikembalikan dengan pelunasan pinjaman maka barang tersebut masih dalam kondisi yang baik.
Anda bisa memilih lembaga pembiayaan syariah maupun konvensional untuk mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah. Pastikan memilih lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan yang berada di bawah pengawasan OJK dan APPI. Hal tersebut membuktikan bahwa lembaga tersebut legal dan bisa dipercaya.
Taksiran Barang Jaminan Tidak Tersertifikasi
Barang yang menjadi agunan saat mengajukan pinjaman akan ditaksir. Apabila Anda memilih perusahaan abal-abal maka penaksiran harga akan dilakukan secara sembarangan. Pastinya Anda tidak akan mendapatkan harga yang sesuai dengan agunan. Padahal sertifikat rumah merupakan aset dengan harga paling tinggi sebagai agunan pinjaman.
Suku Bunga Tinggi
Lembaga gadai ilegal akan lebih mengutamakan keuntungan pribadi dibandingkan nasabah. Itu berdasarkan tujuan utamanya yang ingin menguntungkan diri sendiri. Lembaga ilegal seperti ini akan mengeruk keuntungan yang besar dengan mengenakan bunga pinjaman yang diluar ekspektasi. Tentu saja hal ini dapat menjerat Anda sehingga tiba saatnya harus menyerahkan barang gadaian kepada mereka.
Jadi, jangan pernah memilih lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan yang terlalu mudah pengajuannya. Perhatikan pula isi dari perjanjian gadai sertifikat tanah yang diberikan lembaga tersebut dan pahami dengan baik sehingga tidak merugikan Anda.
Uang Lebih dari Pelelangan Tidak Transparan
Ketika Anda tidak mampu membayar angsuran dan menunggak beberapa bulan, maka ancamannya adalah pelelangan barang gadai. Apabila Anda menggadaikan sertifikat rumah, maka rumah Anda akan dilelang. Jika hasil lelang melebihi target yang ditentukan maka akan diberikan kembali kepada nasabah sebagai pemilik barang.
Namun, lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan ilegal tidak akan melakukan pengembalian uang lebih hasil lelang tersebut. Padahal itu merupakan hak dari pemilik barang gadai, sementara hutang dengan lembaga tersebut telah lunas dengan sebagian uang hasil lelang.
Jaminan Tidak Diasuransikan
Perizinan lembaga pembiayaan legal telah diberikan dan diawasi oleh OJK dan APPI serta memiliki badan hukum. Apabila terdapat kesalahan maka Anda bisa mengajukan penyelesaian masalah kepada OJK dan APPI. Sementara lembaga ilegal tidak memiliki badan hukum dan bekerja independen dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.
Mereka tidak mengasuransikan barang yang sudah digadaikan oleh pemiliknya, sehingga apabila terjadi sesuatu dengan barang tersebut mereka tidak bertanggung jawab. Jauh berbeda dengan lembaga yang resmi karena mereka sepenuhnya bertanggung jawab atas barang yang dijadikan agunan oleh nasabah. Mulai dari surat berharga seperti sertifikat rumah sampai emas dan lainnya.
Sekian penjelasan mengenai ciri dari lembaga gadai sertifikat rumah abal-abal. Semoga informasi di atas dapat membantu.